Dinsdag 09 April 2013

TATA TERTIB BPD


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA BINTANG RINJANI KECAMATAN SURALAGA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BINTANG RINJANI
NOMOR : 01 TAHUN 2013
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
                                  
Menimbang  
:
1.
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bintang Rinjani tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mengingat   
:
1.
1. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


2.
2. Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa.


3.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur No. 3 tahun 2007 tentang Desa.


4.
4. Peraturan Daerah Lombok Timur No. 3 tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan produk hukum Desa;
5. Peraturan Daerah Lombok Timur No.7 tahun 2011 tentang pembentukan 66 Desa difinitif;


5.
6. Keputusan Bupati Lombok Timur No. 188/27/KEP/412.11/2007 tanggal 27 Maret Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Anggota Badan Perwakilan Desa dan Pengesahan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bintang Rinjani Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Periode Tahun 2012 – 2018.
Memperhatikan
:
Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bintang Rinjani pada hari Rabu, 2 Januari 2013
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BINTANG RINJANI TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BINTANG RINJANI KECAMATAN SURALAGA KABUPATEN LOMBOK TIMUR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Peraturan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
1.        Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
2.        Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
3.        Bupati atau Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan berhak mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4.        Camat adalah Camat Suralaga, yang merupakan unsur perangkat daerah sebagai pemimpin kecamatan yang melaksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
5.        Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah Kepala Desa Bintang Rinjani atau Penjabat Kepala Desa Bintang Rinjani, seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
6.        Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.        Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
10.     Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
11.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12.     Kode Etik BPD adalah suatu ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya.
13.     Tanah Kas Desa adalah tanah bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai Desa berupa tanah sawah dan atau tanah darat yang menjadi kekayaan Desa.
14.     Pihak Ketiga adalah instansi, lembaga, badan hukum dan perorangan diluar Pemerintah Desa, antara lain Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi, Swasta Nasional, dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan dalam dan luar negeri.
SELENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking