BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA BINTANG RINJANI KECAMATAN
SURALAGA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BINTANG
RINJANI
NOMOR : 01 TAHUN 2013
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Menimbang
|
:
|
1.
|
Bahwa untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Bintang Rinjani tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
1. Undang-undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
|
2.
|
2. Peraturan Pemerintah No. 72
tahun 2005 tentang Desa.
|
||
3.
|
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur No. 3
tahun 2007 tentang Desa.
|
||
4.
|
4. Peraturan
Daerah Lombok Timur No. 3 tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan
dan mekanisme penyusunan produk hukum Desa;
5. Peraturan
Daerah Lombok Timur No.7 tahun 2011 tentang pembentukan 66 Desa difinitif;
|
||
5.
|
6. Keputusan Bupati Lombok Timur No.
188/27/KEP/412.11/2007 tanggal 27 Maret Tahun 2012 Tentang Pemberhentian
Anggota Badan Perwakilan Desa dan Pengesahan anggota Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Bintang Rinjani Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur,
Periode Tahun 2012 – 2018.
|
||
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bintang Rinjani pada hari Rabu, 2
Januari 2013
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA (BPD) BINTANG RINJANI TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BINTANG RINJANI KECAMATAN SURALAGA KABUPATEN LOMBOK
TIMUR.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan Peraturan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah
Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
2.
Bupati
adalah Bupati Lombok Timur.
3.
Bupati atau
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan berhak mengesahkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4.
Camat adalah
Camat Suralaga, yang merupakan unsur perangkat daerah sebagai pemimpin
kecamatan yang melaksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah.
5.
Kepala Desa
atau Penjabat Kepala Desa adalah Kepala Desa Bintang Rinjani atau Penjabat
Kepala Desa Bintang Rinjani, seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala
Desa dalam kurun waktu tertentu.
6.
Badan
Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan
Desa bersama Kepala Desa.
10.
Lembaga
Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
11.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12.
Kode Etik
BPD adalah suatu ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota BPD
dalam melaksanakan tugasnya.
13.
Tanah Kas
Desa adalah tanah bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai Desa berupa tanah
sawah dan atau tanah darat yang menjadi kekayaan Desa.
14.
Pihak Ketiga
adalah instansi, lembaga, badan hukum dan perorangan diluar Pemerintah Desa,
antara lain Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah
negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha
Milik Desa, Koperasi, Swasta Nasional, dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan dalam
dan luar negeri.
SELENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking