A. KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI
MUKA UMUM
Pada saat ini, kita sudah hidup
dalam era kebebasan. Salah satu hal yang membuktikan datangnya era kebebasan
adalah diberikannya kebebasan oleh pemerintah pada masyarakat untuk
menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat di muka umum telah dikuatkan dalam
UU secara khusus untuk mengaturnya. Yaitu, UU no 9 tahun 1998.
Musyawarah sudah dikenal sejak zaman
dahulu. Musyawarah merupakan inti dari demokrasi pancasila yang berbunyi “
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan.”
Setiap orang mempunyai hak
menyampaikan pendapat. Baik secara lisan maupun tertulis walau kadangkala
pendapat kita berbeda dari orang lain. Itu merupakan hal yang biasa. Apalagi,
Indonesia sekarang memasuki masa reformasi seringkali ada demokrasi.
Sebagai negara demokrasi pancasila,
Indonesia memberikan kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat bagi warga
negaranya. Hal ini secara jelas telah ditegaskan dalam UUD 1945 (amandemen)
pada pasal 28E ayat (3), yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat”. Jaminan ini sangat
penting bagi negara yang berkedaulatan rakyat.
Pedoman dalam mengeluarkan pendapat dalam
musyawarah adalah :
a. Sadar bahwa semua peserta musyawarah
adalah pribadi-pribadi utuh yang mempunyai kemerdekaan penuh untuk berpendapat.
b. Bersikap duduk sama rendah dan
berdiri sama tinggi terhadap sesama manusia.
c. Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
d. Menghindari sifat memaksakan
kehendak kepada orang lain.
e. Mengutamakan musyawarah untuk
mencapai mufakat yang diliputi semangat kekeluargaan.
f. Menghormati pendapat orang lain
meskipun berbeda dengan pendapat kita.
g. Menerima dan melaksanakan keputusan
dengan penuh tanggung jawab.
Selain ditegaskan dalam UUD 1945,
kemerdekaan mengemukakan pendapat juga diatur dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1998 yang dirumuskan lembaga legislatif (DPR bersama presiden /
pemerintah) dan disahkan oleh presiden pada tanggal 26 Oktober 1998. Serta
jaminan mengemukakan pendapat yang yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak
– Hak Asasi Manusia yang secara resmi diberlakukan di seluruh dunia.
1.
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Dalam Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1998, mengatur ketentuan umum tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat dimuka umum, yang dimaksud adalah :
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat =
Yaitu hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan,
dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Dimuka umum = Yaitu dihadapan orang
banyak termasuk juga tempat yang dapat dilihat oleh orang lain.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat
dimuka umum adalah hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
secara lisan, dan tulisan secara bebas dan bertangggung jawab sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat
membawa dampak yang besar terhadap perkembangan pembangunan nasional yang dapat
mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera secara lahir dan batin
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat
sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang berbunyi
:
“ Setiap orang berhak atas kebebasan
mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan
mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima,
dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan tidak
memandang batas-batas.”
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional
sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
yang antara lain menetapkan sebagai berikut :
1. Seseorang memiliki kewajiban
terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas
dan penuh tanggung jawab.
2. Dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya,
setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap
hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi
moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang
demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini sama sekali
tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
2. ASAS DAN TUJUAN MENYAMPAIKAN
PENDAPAT
Bertitik tolak dari pendekatan
perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun
dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa, maka kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum harus berlandaskan pada :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah untuk mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsional
5. Asas manfaat
Kelima asas tersebut, merupakan
landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum. Berlandasan asas kelima asas kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam mencapai tujuan untuk:
1. Mewujudkan kebebasan yg bertanggung
jawab sebagai salah satu hak asasi manusia yg sesuai dengan pancasila dan UUD
1945
2. Mewujudkan perlindungan hukum yg
konsisten
3. Mewujudkan iklim yg kondusif bagi
berkembangnya partisipasi setiap warga negara
4. Menempatkan tanggung jawab sosial
dalam kehidupan bermasyarakat
3. HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut,
Hak untuk menyampaikan pendapat di
muka umum:
1. Mengeluarkan pikiran secara bebas
2. Memperoleh perlindungan hukum
Kewajiban yang harus ditaati untuk
menyampaikan pendapat di muka umum:
1. Menghormati hak-hak dan kebebasan
orang lain
2. Menghormati aturan-aturan moral yg
diakui umum
3. Mentaati hukum dan peraturan yang
berlaku
4. Menjaga keamanan dan ketertiban umum
5. Menjaga keutuhan persatuan kesatuan
bangsa
4. BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
-
Bentuk
Bentuk menyampaikan pendapat harus
dilaksanakan dengan:
1. Unjuk rasa atau demonstrasi
2. Pawai
3. Rapat umum, dan
4. Mimbar bebas
Penyampaian pendapat tersebut tidak
boleh dilakukan, di tempat tempat seperti:
1. Di lingkungan istana kepresidenan,
tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,
stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
2. Pada hari besar nasional
Tata cara penyampaian pendapat
Tata cara untuk menyampaikan
pendapat di muka umum sebagai berikut:
1. Penyampaian pendapat di muka umum
sebagaimana dimaksud wajib diberitahukan secara tertib kepada Polri.
2. Pemberitahuan secara tertulis
3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
selambat-lambatnya sebelum kegiatan dimulai
Kemerdekaan berpendapat merupakan
salah satu ciri kebebasana yang dijamin oleh negara. Dengan adanya kemerdekaan
berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan
pendapat. Perubahan struktur berpikir masyarakt yang diharapkan adalah pola
pikir yg rasional dan berwawasan ke depan.
5. JAMINAN PERLINDUNGAN DARI
APARATUR PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban
bertanggung jawab untuk
1. Melindungi hak asasi manusia
2. Menghargai asas legilasi
3. Menghargai prinsip praduga tidak
bersalah, dan
4. Menyelenggarakan pengamanan
Aparatur pemerintah yaitu aparatur
pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan. Menyelenggarakan pengamanan yaitu
segala daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai. Termasuk pencegah
timbulnya gangguan, baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun.
B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Pelaksanaan demokrasi pancasila adalah berlandaskan
pada semangat gotong royong dan kekeluargaan. Demokrasi pancasila tidak menekankan
pada kepentingan sendiri , tetapi semangat permusyawaratan yang mencakup
kebebasan dan kebersamaan.
1) DASAR HUKUM
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kemerdekaan mengemukakan pendapat wajib dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab, dan sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah sebagai berikut :
Pasal
28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-Undang
Pasal
28E ayat (3) UUD 1945 ( diamandemen )
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
-
Deklarasi
universal hak-hak asasi manusia
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai
pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima,
dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dengan tidak
memandang batas-batas
-
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
2) PEMBATASAN KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Menurut kodratnya, manusia adalah sebagai makhluk
monodualistis yaitu sebagai makhluk pribadisekaligus sebagai makhluk sosial.
Setiap manusia memiliki kemerdekaan atau yang disebut hak asasi yaitu hak pokok
atau hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan
yang Maha Esa.
-
Jaminan
kemerdekaan mengemukakan pendapat
-
Setiap
neara memiliki kebebasan
-
Kemerdekaan
untuk mengemukakan pendapat
-
Pembatasan
kemerdekaan mengemukakan pendapat
3) MENGHORMATI
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT ORANG LAIN
Dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat,
terkadang terjadi perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat tersebut merupakan
sesuatu yang wajar, sepanjang untuk mencari jalan keluar yang sebaik-baiknya.
Pelaksanaan musyawarah harus dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur. Jadi, kita tidak boleh menanggapi pendapat orang lain
disertai dengan perasaan yang tidak terarah.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi
universal hak-hak asasi manusia. Kemerdekaan setiap warga negarauntuk
menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini diatur dalam UU no.9
tahun 1998. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4) MENGEMUKAKAN PENDAPAT
SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
UU No.9 Tahun 1998 pasal 2 “Setiap warga Negara
secara perorangan maupun kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrai dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.”
Sebagai negara demokrasi Indonesia memberi kesempatan
bagi warga negara untuk berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pada dasarnya tidak ada kebebasan yang mutlak bagi
anggota masyarakat. Kebebasan yang kita miliki hendaknya dipergunakan untuk
memperjuangkan kebenaran dan keadilan sesuai kepribadian kita. Kemerdekaan yang
dimiliki oleh setiap manusia berkaitan dengan kewajiban, yaitu melaksanakan
haknya penuh tanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga masyarakat, dan
Tuhan yang maha esa.
Paggunaan hak mengemukakan pendapat di muka umum
merupakan hak yang dimilikimoleh setiap warga Negara. Penggunaan hak dapat
diebut bertanggung jawab, apabila ada penghargaan dan penghormatan hak orang
lain.
Pentingnya Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat
Dalam Pasal 28 UUD 1945 ini dijamin kebebasan warga
negara untuk berserikat,berkumpul dan mengemukakan pendapat. Untuk menyatukan
pendapat yang berbeda beda diperlukan suatu musyawarah agar dapat mencapai kata
mufakat.
Cara melaksanakan musyawarah untuk mufakat adalah
sebagai berikut :
-
Setiap
paserta musyawarah berhak mengemukakan pendapat.
-
Musywarah
dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur
-
Menjunjung
tinggi nilai kemanusian yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia
-
Setiap
aggota musyawarah wajib melaksanakan hasil keputusan bersama.
-
Keputusan
hasil musawarah harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa
Jaminan tersebut di atas sangat penting bagi Negara
yang berkedaulatan rakyat, juga mencerminkan bahwa rakyat benar benar
memiliki kekuatan tertinggi dalam suatu Negara.
Demikian juga melalui media masa, masyarakat atau
rakyat dapat menyampaikan kritik, saran, masukan Dan control terhadap
pemerintah.
Kebebasan yang dianut Negara Indonesia adalah
kebebasan yang bertanggung jawab, sehingga kebebasan yang kita lakukan tidak
melanggar hati nurani, norma yang berlaku, serta kebebasan orang lain.
5) BERORGANISASI
Berorganisasi di negara kita diatur oleh UUD 45 dan
dibedakan mejadi 2 macam :
-
Organisasi
Sosial Kemasyarakatan
Organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat WNI
atas dasar
Kesamaan kesamaan berbagai hal dan kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa
Contoh :
-
SPSI
(Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
-
PKK
(Pembinaan Kesejahteraan Keluarga)
-
PGRI
(Persatuan Guru Seluruh Indonesia)
-
Organisasi
Politik
Pemilu pada tahun 1999 diikuti 48 partai berikut,
contohnya :
-
PDIP
-
Partai
GOLKAR
-
PPP
-
PKB
Manfaat
mengikuti kegiatan organisasi
-
Ikut
merasa memiliki suatu bangsa dan negara
-
Ikut
berpartisipasi dalam kemajuan bangsa
-
Melatih
orang berperilaku dewasa
-
Kekerjasamaan
terhadap sesama terjaga
-
Berperan
serta dalam kegiatan organisasi
Contoh :
Lingkungan Keluarga :
-
Patuh
terhadap orang tua
-
Bersikap
adil terhadap semua anggota keluarga
-
Menghargai
pendapat anggota keluarga saat musyawarah
-
Melaksanakan
hasil musyawarah dengan tanggung jawab
Lingkungan sekolah :
-
Menghormati
guru dan karyawan sekolah
-
Menghormati
sesama teman
-
Mematuhi
tata tertib sekolah
-
Menghormati
hasil musyawarah dengan tanggung jawab
Lingkungan masyarakat :
-
Menghormati
peraturan masyarakat
-
Menghormati
anggota masyarakat
-
Menghormati
hasil musyawarah
-
Ikut
serta kegiatan masyarakat
Lingkungan bangsa dan negara :
-
Melaksanakan
peraturan dengan tanggung jawab
-
Melaksanakan
hak dan kewajiban dengan seimbang
-
Membayar
pajak
-
Tidak
memaksakan kehendak pada orang lain
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking