Maandag 08 April 2013

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM


A.    KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pada saat ini, kita sudah hidup dalam era kebebasan. Salah satu hal yang membuktikan datangnya era kebebasan adalah diberikannya kebebasan oleh pemerintah pada masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat di muka umum telah dikuatkan dalam UU secara khusus untuk mengaturnya. Yaitu, UU no 9 tahun 1998.
Musyawarah sudah dikenal sejak zaman dahulu. Musyawarah merupakan inti dari demokrasi pancasila yang berbunyi “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.”
Setiap orang mempunyai hak menyampaikan pendapat. Baik secara lisan maupun tertulis walau kadangkala pendapat kita berbeda dari orang lain. Itu merupakan hal yang biasa. Apalagi, Indonesia sekarang memasuki masa reformasi seringkali ada demokrasi.
Sebagai negara demokrasi pancasila, Indonesia memberikan kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat bagi warga negaranya. Hal ini secara jelas telah ditegaskan dalam UUD 1945 (amandemen) pada pasal 28E ayat (3), yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat”. Jaminan ini sangat penting bagi negara yang berkedaulatan rakyat.
Pedoman dalam mengeluarkan pendapat dalam musyawarah adalah :
a. Sadar bahwa semua peserta musyawarah adalah pribadi-pribadi utuh yang mempunyai kemerdekaan penuh untuk berpendapat.
b.      Bersikap duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi terhadap sesama manusia.
c.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
d.      Menghindari sifat memaksakan kehendak kepada orang lain.
e.       Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi semangat kekeluargaan.
f.       Menghormati pendapat orang lain meskipun berbeda dengan pendapat kita.
g.      Menerima dan melaksanakan keputusan dengan penuh tanggung jawab.
Selain ditegaskan dalam UUD 1945, kemerdekaan mengemukakan pendapat juga diatur dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang dirumuskan lembaga legislatif (DPR bersama presiden / pemerintah) dan disahkan oleh presiden pada tanggal 26 Oktober 1998. Serta jaminan mengemukakan pendapat yang yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia yang secara resmi diberlakukan di seluruh dunia.
1.      HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Dalam  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, mengatur ketentuan umum tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang dimaksud adalah :
1.      Kemerdekaan menyampaikan pendapat = Yaitu hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Dimuka umum = Yaitu dihadapan orang banyak termasuk juga tempat yang dapat dilihat oleh orang lain.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, dan tulisan secara bebas dan bertangggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat membawa dampak yang besar terhadap perkembangan pembangunan nasional yang dapat mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera secara lahir dan batin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :
“ Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini  termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas.”
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut :
1.      Seseorang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh tanggung jawab.
2.      Dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.      Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. ASAS DAN TUJUAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT
Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan pada :
1.      Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.      Asas musyawarah untuk mufakat
3.      Asas kepastian hukum dan keadilan
4.      Asas proporsional
5.      Asas manfaat
Kelima asas tersebut, merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berlandasan asas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam mencapai tujuan untuk:
1.      Mewujudkan kebebasan yg bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia yg sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
2.      Mewujudkan perlindungan hukum yg konsisten
3.      Mewujudkan iklim yg kondusif bagi berkembangnya partisipasi setiap warga negara
4.      Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat
3. HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut,
Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum:
1.      Mengeluarkan pikiran secara bebas
2.      Memperoleh perlindungan hukum
 Kewajiban yang harus ditaati untuk menyampaikan pendapat di muka umum:
1.      Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
2.      Menghormati aturan-aturan moral yg diakui umum
3.      Mentaati hukum dan peraturan yang berlaku
4.      Menjaga keamanan dan ketertiban umum
5.      Menjaga keutuhan persatuan kesatuan bangsa
4. BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
  1. Bentuk 
Bentuk menyampaikan pendapat harus dilaksanakan dengan:
1.      Unjuk rasa atau demonstrasi
2.      Pawai
3.      Rapat umum, dan
4.      Mimbar bebas
Penyampaian pendapat tersebut tidak boleh dilakukan, di tempat tempat seperti:
1.      Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
2.      Pada hari besar nasional
Tata cara penyampaian pendapat
Tata cara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai berikut:
1.      Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud wajib diberitahukan secara tertib kepada Polri.
2.      Pemberitahuan secara tertulis
3.      Pemberitahuan sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya sebelum kegiatan dimulai
Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu ciri kebebasana yang dijamin oleh negara. Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Perubahan struktur berpikir masyarakt yang diharapkan adalah pola pikir yg rasional dan berwawasan ke depan.
5. JAMINAN PERLINDUNGAN DARI APARATUR PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban bertanggung jawab untuk
1.      Melindungi hak asasi manusia
2.      Menghargai asas legilasi
3.      Menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4.      Menyelenggarakan pengamanan
Aparatur pemerintah yaitu aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan. Menyelenggarakan pengamanan yaitu segala daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai. Termasuk pencegah timbulnya gangguan, baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun.
B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Pelaksanaan demokrasi pancasila adalah berlandaskan pada semangat gotong royong dan kekeluargaan. Demokrasi pancasila tidak menekankan pada kepentingan sendiri , tetapi semangat permusyawaratan yang mencakup kebebasan dan kebersamaan.
1)      DASAR HUKUM MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kemerdekaan mengemukakan pendapat wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah sebagai berikut : 
Pasal 28 UUD 1945                  
Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang 
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 ( diamandemen )
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
  1. Deklarasi universal hak-hak asasi manusia
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dengan tidak memandang batas-batas
  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
 2)    PEMBATASAN KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Menurut kodratnya, manusia adalah sebagai makhluk monodualistis yaitu sebagai makhluk pribadisekaligus sebagai makhluk sosial. Setiap manusia memiliki kemerdekaan atau yang disebut hak asasi yaitu hak pokok atau hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan yang Maha Esa.
  1. Jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat
  2. Setiap neara memiliki kebebasan
  3. Kemerdekaan untuk mengemukakan pendapat
  4. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat
3)      MENGHORMATI  KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT ORANG LAIN
Dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat, terkadang terjadi perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat tersebut merupakan sesuatu yang wajar, sepanjang untuk mencari jalan keluar yang sebaik-baiknya. Pelaksanaan musyawarah harus dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Jadi, kita tidak boleh menanggapi pendapat orang lain disertai dengan perasaan yang tidak terarah.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia. Kemerdekaan setiap warga negarauntuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini diatur dalam UU no.9 tahun 1998. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)      MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
UU No.9 Tahun 1998 pasal 2 “Setiap warga Negara secara perorangan maupun  kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”
Sebagai negara demokrasi Indonesia memberi kesempatan bagi warga negara untuk berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pada dasarnya tidak ada kebebasan yang mutlak bagi anggota masyarakat. Kebebasan yang kita miliki hendaknya dipergunakan untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan sesuai kepribadian kita. Kemerdekaan yang dimiliki oleh setiap manusia berkaitan dengan kewajiban, yaitu melaksanakan haknya penuh tanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga masyarakat, dan Tuhan yang maha esa.
Paggunaan hak mengemukakan pendapat di muka umum merupakan hak yang dimilikimoleh setiap warga Negara. Penggunaan hak dapat diebut bertanggung jawab, apabila ada penghargaan dan penghormatan hak orang lain.
Pentingnya Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat
Dalam Pasal 28 UUD 1945 ini dijamin kebebasan warga negara untuk berserikat,berkumpul dan mengemukakan pendapat. Untuk menyatukan pendapat yang berbeda beda diperlukan suatu musyawarah agar dapat mencapai kata mufakat.
Cara melaksanakan musyawarah untuk mufakat adalah sebagai berikut :
  1. Setiap paserta musyawarah berhak mengemukakan pendapat.
  2. Musywarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur
  3. Menjunjung tinggi nilai kemanusian yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia
  4. Setiap aggota musyawarah wajib melaksanakan hasil keputusan bersama.
  5. Keputusan hasil musawarah harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
Jaminan tersebut di atas sangat penting bagi Negara yang berkedaulatan rakyat, juga mencerminkan  bahwa rakyat benar benar memiliki kekuatan tertinggi dalam suatu Negara.
Demikian juga melalui media masa, masyarakat atau rakyat dapat menyampaikan kritik, saran, masukan Dan control terhadap pemerintah.
Kebebasan yang dianut Negara Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab, sehingga kebebasan yang kita lakukan tidak melanggar hati nurani, norma yang berlaku, serta kebebasan orang lain.
5)      BERORGANISASI
Berorganisasi di negara kita diatur oleh UUD 45 dan dibedakan mejadi 2 macam :
  1. Organisasi Sosial Kemasyarakatan
Organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat WNI atas dasar
Kesamaan kesamaan berbagai hal dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Contoh :
  • SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
  • PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga)
  • PGRI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia)
  1. Organisasi Politik
Pemilu pada tahun 1999 diikuti 48 partai berikut, contohnya :
  • PDIP
  • Partai GOLKAR
  • PPP
  • PKB
 Manfaat mengikuti kegiatan organisasi
  • Ikut merasa memiliki suatu bangsa dan negara
  • Ikut berpartisipasi dalam kemajuan bangsa
  • Melatih orang berperilaku dewasa
  • Kekerjasamaan terhadap sesama terjaga
  1. Berperan serta dalam kegiatan organisasi
Contoh :
Lingkungan Keluarga :
  • Patuh terhadap orang tua
  • Bersikap adil terhadap semua anggota keluarga
  • Menghargai pendapat anggota keluarga saat musyawarah
  • Melaksanakan hasil musyawarah dengan tanggung jawab
Lingkungan sekolah :
  • Menghormati guru dan karyawan sekolah
  • Menghormati sesama teman
  • Mematuhi tata tertib sekolah
  • Menghormati hasil musyawarah dengan tanggung jawab
 Lingkungan masyarakat :
  • Menghormati peraturan masyarakat
  • Menghormati anggota masyarakat
  • Menghormati hasil musyawarah
  • Ikut serta kegiatan masyarakat
 Lingkungan bangsa dan negara :
  • Melaksanakan peraturan dengan tanggung jawab
  • Melaksanakan hak dan kewajiban dengan seimbang
  • Membayar pajak
  • Tidak memaksakan kehendak pada orang lain

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking